SERANG, INST-Media.id – Kasus alih lahan Situ Ranca Gede di Kabupaten Serang kembali mencuat. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dinyatakan kalah dalam gugatan melawan PT Modern Cikande di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Akibatnya, aset daerah senilai Rp1 triliun kini beralih ke pihak swasta.
Putusan PTUN tersebut sekaligus membatalkan SK Gubernur Banten Nomor 95 Tahun 2024 yang sebelumnya menetapkan lahan Situ Ranca Gede sebagai aset milik Pemprov Banten. Publik pun kecewa dan mempertanyakan lemahnya upaya pemerintah daerah dalam mempertahankan aset berharga tersebut.
Kasus ini bermula dari perkara gratifikasi yang menyeret mantan Kepala Desa Babakan, Johadi, yang terbukti menerima Rp700 juta dari PT Modern Cikande untuk pembebasan lahan. Pada 13 Februari 2025, Johadi divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Serang.
Namun, setelah vonis tersebut, sengketa lahan justru makin rumit. Pemprov Banten dan PT Modern Cikande saling klaim kepemilikan atas tanah yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Ironisnya, pada 3 September 2025, kasus ini dinyatakan dihentikan, membuat banyak pihak geram.
Aktivis mahasiswa Banten, Abroh Nurul Fiqri, menilai penghentian kasus ini menandakan lemahnya komitmen penegakan hukum di daerah.
“Aset sebesar itu bisa berpindah ke swasta tanpa kejelasan hukum. Ini preseden buruk bagi pengelolaan aset daerah,” ujarnya.
Hingga kini, pihak Kejaksaan Tinggi Banten yang menghentikan kasus tersebut belum memberikan keterangan resmi. Polemik ini pun terus menuai sorotan karena dianggap mencoreng citra pemerintahan daerah yang seharusnya melindungi aset publik. *(RED)



