Wednesday, September 9, 2026
header ads 728x90
HomeBeritaSerangBupati Serang Terbitkan SE Larangan Petasan dan Perayaan Tahun Baru 2026, Warga...

Bupati Serang Terbitkan SE Larangan Petasan dan Perayaan Tahun Baru 2026, Warga Diimbau Rayakan dengan Doa

- Advertisement -
space iklan 300x250
- Advertisement -

SERANG, INST-Media.id – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.13/15/DISPORAPAR/2025 tentang larangan penggunaan dan perdagangan kembang api serta petasan, termasuk pembatasan kegiatan perayaan Tahun Baru 2026 di wilayah Kabupaten Serang. Surat edaran tersebut ditetapkan pada 29 Desember 2025 dan disebarluaskan kepada seluruh camat dan kepala desa se-Kabupaten Serang.

Penerbitan SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025 tentang larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini juga bertujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat (kamtibmas) serta sebagai bentuk empati dan solidaritas atas musibah bencana alam yang menimpa sejumlah wilayah di Pulau Sumatera.

Dalam poin pertama surat edaran, Bupati Serang mengimbau seluruh masyarakat, pelaku usaha, pengelola tempat hiburan, hotel, restoran, dan pusat perbelanjaan di Kabupaten Serang untuk tidak menyalakan atau membunyikan petasan, mercon, dan sejenisnya dalam bentuk apa pun, karena perbuatan tersebut melanggar hukum.

- Advertisement -
space iklan 300x250

Selain itu, masyarakat juga dilarang memperjualbelikan petasan dan tidak menyelenggarakan perayaan Tahun Baru secara berlebihan, seperti pesta kembang api atau kegiatan serupa. Pemerintah Kabupaten Serang mengajak masyarakat merayakan pergantian tahun dengan cara yang lebih sederhana, aman, dan penuh kepedulian sosial, seperti doa bersama, zikir, atau kegiatan keagamaan lainnya, serta mendoakan para korban bencana alam di daerah lain.

Pada poin kedua, surat edaran tersebut menginstruksikan kepala perangkat daerah terkait untuk melakukan koordinasi dengan TNI dan Polri dalam rangka pengawasan pelaksanaan kebijakan tersebut.

- Advertisement -
space iklan 300x250

Selanjutnya, pada poin ketiga, para camat diminta menyampaikan informasi surat edaran ini kepada seluruh kepala desa, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat, serta berkoordinasi dengan Koramil dan Polsek setempat guna melakukan pengawasan dan pembinaan.

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menegaskan imbauan agar masyarakat tidak merayakan Tahun Baru secara berlebihan, mengingat kondisi saat ini yang masih diliputi duka di sejumlah wilayah.

“Ada saudara-saudara kita di beberapa provinsi, terutama Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara yang masih dalam keadaan berduka. Karena itu, kita harus memiliki empati dan kepedulian sosial yang tinggi,” ujar Ratu Zakiyah saat meninjau Pos Pengamanan Modern Cikande, Selasa (30/12/2025).

- Advertisement -
space iklan 300x250
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
space iklan 300x250

Most Popular