CILEGON, INST-Media.id – Petugas gabungan dari Samsat dan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon melakukan penagihan aktif pajak kendaraan bermotor dengan metode jemput bola, Rabu (13/5/2026). Dalam kegiatan tersebut, ditemukan 35 kendaraan dinas dan kendaraan milik masyarakat yang menunggak pajak.
Pemeriksaan dilakukan dengan menyisir kendaraan roda dua dan roda empat yang terparkir di halaman Kantor BPKPAD Kota Cilegon. Petugas mengecek pelat nomor kendaraan hingga dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Tidak hanya kendaraan dinas aktif, kendaraan yang sudah tidak digunakan juga ikut diperiksa. Selain itu, kendaraan milik masyarakat yang terparkir di sekitar kantor turut didata dalam penelusuran tersebut.
Kepala UPT Samsat Kota Cilegon, Muhammad Kurniawan mengatakan kegiatan itu merupakan bagian dari sistem penagihan aktif pajak kendaraan bermotor agar tingkat kepatuhan masyarakat dan aparatur pemerintah meningkat.
“Kami melakukan penelusuran langsung untuk memastikan kendaraan dinas maupun kendaraan masyarakat taat membayar pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, beberapa warga yang diketahui menunggak pajak langsung melakukan pembayaran di lokasi. Petugas juga memberikan teguran kepada pemilik kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajaknya.
Samsat Cilegon menegaskan penagihan aktif dengan metode jemput bola akan terus dilakukan ke sejumlah lokasi guna memaksimalkan penerimaan pajak daerah. *(RED)



