Wednesday, July 1, 2026
header ads 728x90
HomeHukrimAyah Tiri Diduga Perkosa Anak Selama Bertahun-tahun, LBH DPP PSI Dampingi

Ayah Tiri Diduga Perkosa Anak Selama Bertahun-tahun, LBH DPP PSI Dampingi

- Advertisement -
space iklan 300x250
- Advertisement -

SERANG, INST-Media.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendampingi seorang anak perempuan asal Kota Serang yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah tirinya untuk melapor ke Polda Banten.

Pendampingan dilakukan pada Jumat (26/6/2026) sebagai bentuk komitmen LBH DPP PSI dalam mengawal perlindungan perempuan dan anak sekaligus memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas.

Advokat LBH DPP PSI, Nasrullah, mengatakan pihaknya memberikan pendampingan setelah keluarga korban meminta bantuan karena mengalami kebingungan dalam menghadapi kasus tersebut.

- Advertisement -
space iklan 300x250

“Kami hadir mendampingi korban karena memang LBH DPP PSI selama ini concern terhadap isu perlindungan perempuan dan anak. Orang tua korban meminta kami membantu proses pelaporan di Polda Banten,” ujar Nasrullah.

Ia mengungkapkan, dugaan kekerasan seksual itu terjadi berulang kali selama beberapa tahun. Akibatnya, korban mengalami trauma yang mendalam.

- Advertisement -
space iklan 300x250

“Hari ini agenda kami mendampingi korban menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kami juga sudah melakukan visum untuk kepentingan penyidikan,” katanya.

Nasrullah menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum bersama para pemangku kepentingan agar korban memperoleh keadilan.

Selain itu, ia mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Menurutnya, tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak merupakan delik biasa sehingga siapa pun dapat melaporkannya.

“Jangan takut untuk melaporkan, baik korban maupun masyarakat. Kalau itu terjadi pada anak di bawah umur, masyarakat juga bisa menjadi pelapor,” tegasnya.

Nasrullah juga mengkritik anggapan yang masih berkembang di masyarakat yang menyelesaikan kasus kekerasan seksual dengan menikahkan korban dan pelaku.

“Pelaku harus diproses secara hukum agar tidak terulang kembali. Kalau dilakukan pembiaran, maka rawan terjadi korban-korban berikutnya,” pungkasnya.

Hingga kini, proses penyidikan di Polda Banten masih berlangsung. LBH DPP PSI mengapresiasi penyidik yang dinilai kooperatif dalam menangani laporan tersebut. *(RED)

 

- Advertisement -
space iklan 300x250
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
space iklan 300x250

Most Popular