SERANG, INST-Media.id – Aksi dua warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial AM dan AF berakhir di tangan petugas Imigrasi Serang. Mereka ditangkap setelah mencuri uang Rp4 juta di sebuah konter e-toll di Kota Serang, Banten.
Modus mereka terbilang licik. Pada 18 Juli 2025, keduanya datang ke konter e-toll untuk membeli tongkat e-toll seharga Rp100 ribu. Setelah menerima kembalian Rp95 ribu, mereka berpura-pura komplain agar bisa masuk ke dalam konter. Saat petugas lengah, salah satu pelaku nekat membuka brankas dan mengambil uang Rp4 juta.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, I Gak Hartawan, mengatakan bahwa aksi mereka terbongkar setelah video pencurian beredar di media sosial.
“Pelaku akhirnya kami amankan pada 28 Juli saat mengurus perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Jakarta Timur,” ujarnya, Jumat (1/8/2025).
Penyelidikan mengungkap keduanya masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, dengan visa wisata. Mereka bahkan sempat memesan hotel, namun tak pernah check-in. Petugas menduga keduanya sengaja datang untuk melakukan tindak kriminal.
Atas aksinya, AM dan AF dikenai tindakan administratif sesuai Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena dianggap membahayakan keamanan dan ketertiban umum. *(RED)



