PANDEGLANG, INST-Media.id – Warga Pandeglang, Banten digemparkan dengan kasus memilukan. Seorang ayah berinisial NR (61), warga Kecamatan Saketi, ditangkap polisi karena tega melakukan kekerasan seksual terhadap putri kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun.
Ironisnya, aksi keji itu telah berlangsung selama bertahun-tahun, sejak korban masih berusia 5 tahun, hingga akhirnya terbongkar berkat keberanian korban menceritakan penderitaannya kepada sang kekasih.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Robert Sangkala, menjelaskan bahwa pelaku kerap mengulangi perbuatannya dengan disertai ancaman.
“Perbuatan ini sudah dilakukan tersangka berkali-kali sejak korban masih kecil. Bila korban menolak, ancamannya mulai dari menyita handphone hingga tidak diberi uang jajan. Saat ini tersangka sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan,” ujar Robert, Jumat (15/8/2025).
Robert menambahkan, korban kini mendapat pendampingan khusus dari pihak kepolisian bersama lembaga terkait untuk membantu memulihkan kondisi psikologisnya.
Atas perbuatannya, NR dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. *(RED)



