INST-media.id, CILEGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon telah menerima berkas perkara kasus penyelundupan Sabu seberat 309 kilogram dari penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Kamis, (15/6/2023). Berkas tersebut terdiri dari delapan tersangka Warga Negara Asing (WNA) Iran.
Pelimpahan berkas perkara itu dengan tersangka ARJ (23), AWS (26), WB (23), UD (37), WMP (40), ST (31), AN (64) dan ARS (22) dinyatakan lengkap dan akan dipelajari pihak Kejari Cilegon sebelum diajukan ke meja persidangan di Pengadilan Negeri Serang.
“Berkas perkara tersebut hari ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cilegon, jadi kita juga telah menyiapkan tim jaksa penuntut dalam waktu dekat akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Serang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cilegon Diana Wahyu Widiyanti kepada wartawan.
Menurut dia, dalam berita acara pemeriksaan ini bermula adanya informasi dari masyarakat adanya pengiriman narkotika jenis sabu ke Indonesia melalui jalur laut dengan menggunakan kapal nelayan oleh 8 anak buah kapal warga negara Iran.
Lalu, petugas dari BNN melakukan patroli laut di perairan samudera hindia sehingga kapal nelayan yang mengangkut ratusan kilogram barang haram tersebut berhasil diamankan bersama kedelapan tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga maksimal hukuman mati.
“Kedelapan tersangka sementara dititipkan ke Lapas Kelas II Kota Cilegon sebagai tahanan kejaksaan,” katanya.
Untuk diketahui, 8 tersangka merupakan jaringan narkotika internasional Golden Crescent atau bulan sabit emas meliputi Iran, Afghanistan dan Pakistan. Mereka ditangkap pada Kamis, (23/2/2023) lalu bersama barang bukti Sabu yang dibungkus warna hijau tahun 2022 bertuliskan huruf Parsia berlambang scorpion dengan berat 309 kilogram. *(Red)
Follow Berita iNST-Media di Google News