Wednesday, June 24, 2026
header ads 728x90
HomeBeritaBantenBlanko STNK Habis di Samsat Cilegon, Warga Dapat Surat Sementara

Blanko STNK Habis di Samsat Cilegon, Warga Dapat Surat Sementara

- Advertisement -
space iklan 300x250
- Advertisement -

CILEGON, iNST-Media.id – Lonjakan pemohon pemutihan pajak kendaraan di Samsat Cilegon bikin stok blanko STNK habis. Sebagai solusi, warga kini mendapat surat pengganti resmi yang berlaku hingga enam bulan.

Ramainya masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Kota Cilegon sejak 10 April lalu membuat material blanko STNK di Samsat Cilegon habis.

Baca juga:  Program Pemutihan, Samsat Cilegon Terbitkan Ribuan SKPD Pajak Kendaraan Setiap Hari

Kondisi ini membuat petugas harus menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Dokumen (SKPD) sebagai pengganti STNK. SKPD ini memiliki kekuatan hukum sama dan berlaku selama enam bulan.

- Advertisement -
space iklan 300x250

Kepala UPT PPD Samsat Cilegon, TB Mochammad Kurniawan menjelaskan, meskipun blanko asli tidak tersedia, pelayanan tetap berjalan normal. “SKPD ini sah dan bisa digunakan seperti STNK biasa, nanti bisa ditukar saat blanko asli kembali tersedia,” kata Kurniawan, Kamis (24/4/2025).

Ia juga menyebutkan, kekosongan blanko tak hanya terjadi di Cilegon, tapi juga hampir di seluruh daerah Indonesia, termasuk wilayah Banten. Hal ini terjadi karena antusiasme masyarakat yang sangat tinggi terhadap program pemutihan pajak.

- Advertisement -
space iklan 300x250
Baca juga:  Antrean Panjang di Samsat Cilegon: Warga Berebut Kesempatan Bebas Denda Pajak Kendaraan

Hingga saat ini, antrean di kantor Samsat Cilegon masih terlihat padat. Warga yang datang berharap bisa segera menyelesaikan kewajiban pajaknya dan mendapatkan dokumen kendaraan yang sah.

Masyarakat diimbau tetap tenang dan tidak perlu khawatir karena semua dokumen sementara dijamin legal. *(RED)

- Advertisement -
space iklan 300x250
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
space iklan 300x250

Most Popular