CILEGON, iNST-Media.id – Lonjakan pemohon pemutihan pajak kendaraan di Samsat Cilegon bikin stok blanko STNK habis. Sebagai solusi, warga kini mendapat surat pengganti resmi yang berlaku hingga enam bulan.
Ramainya masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Kota Cilegon sejak 10 April lalu membuat material blanko STNK di Samsat Cilegon habis.
Kondisi ini membuat petugas harus menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Dokumen (SKPD) sebagai pengganti STNK. SKPD ini memiliki kekuatan hukum sama dan berlaku selama enam bulan.
Kepala UPT PPD Samsat Cilegon, TB Mochammad Kurniawan menjelaskan, meskipun blanko asli tidak tersedia, pelayanan tetap berjalan normal. “SKPD ini sah dan bisa digunakan seperti STNK biasa, nanti bisa ditukar saat blanko asli kembali tersedia,” kata Kurniawan, Kamis (24/4/2025).
Ia juga menyebutkan, kekosongan blanko tak hanya terjadi di Cilegon, tapi juga hampir di seluruh daerah Indonesia, termasuk wilayah Banten. Hal ini terjadi karena antusiasme masyarakat yang sangat tinggi terhadap program pemutihan pajak.
Hingga saat ini, antrean di kantor Samsat Cilegon masih terlihat padat. Warga yang datang berharap bisa segera menyelesaikan kewajiban pajaknya dan mendapatkan dokumen kendaraan yang sah.
Masyarakat diimbau tetap tenang dan tidak perlu khawatir karena semua dokumen sementara dijamin legal. *(RED)



