SERANG, INST-Media.id – Polisi menangkap seorang manajer koperasi berinisial AH yang diduga menjadi dalang penggelapan dana hingga hampir Rp1 miliar. Modusnya? Mengajukan 133 pinjaman palsu atas nama anggota koperasi, tanpa sepengetahuan mereka!
Kasus ini bermula dari audit internal yang dilakukan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Dhuafa di Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten. Tim audit menemukan ketidaksesuaian pada catatan pinjaman. Saat ditelusuri, ternyata 133 anggota yang namanya tercantum dalam formulir pinjaman menyatakan tidak pernah meminjam sepeser pun.
Kuasa hukum pihak koperasi, langsung melaporkan kasus tersebut ke Polda Banten. AH, yang saat itu menjabat sebagai manajer cabang, dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Setelah buron sejak awal Maret, polisi akhirnya menangkap AH di Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
“Dari hasil penyelidikan, AH membuat pinjaman fiktif dengan memakai nama-nama anggota yang tidak tahu menahu. Total kerugian sementara mencapai Rp895 juta dan bisa bertambah,” ujar AKBP Muhammad Fauzan Syahrir, Wakil Direktur Reskrimum Polda Banten kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).
AH kini mendekam di Rutan Polda Banten. Ia dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, jo Pasal 64 tentang perbuatan berulang, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi masih terus mendalami kasus ini karena dikhawatirkan jumlah korban dan kerugian bisa lebih besar dari yang sudah ditemukan. *(RED)



