CILEGON, INST-Media.id – Pemerintah Kota Cilegon akhirnya ambil langkah tegas! Demi mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan warga, truk-truk besar kini dilarang melintas di jalan protokol pusat kota pada jam-jam tertentu.
Wali Kota Cilegon, Robinsar, menyebut kebijakan ini penting karena lalu lintas di pusat kota makin padat dan keberadaan truk besar dianggap membahayakan pengendara lainnya.
“Kami ingin jalanan kota jadi lebih aman dan nyaman, terutama bagi masyarakat yang beraktivitas setiap hari,” kata Robinsar, Senin (30/6/2025).
Untuk itu, Pemkot sudah menetapkan jam operasional baru. Truk besar hanya boleh lewat mulai pukul 00.00 hingga 05.00 WIB. Sementara itu, bus dari arah timur baru bisa masuk pukul 21.00 WIB dan dari arah barat pukul 18.00 WIB.
Rambu-rambu larangan pun telah dipasang di titik-titik strategis baik di sisi barat maupun timur kota.
Bagi kendaraan yang nekat melanggar aturan ini, Pemkot tak segan akan menindak tegas bersama Satlantas Polres Cilegon. Sanksi tilang siap menanti!
Langkah ini mendapat dukungan dari banyak warga yang selama ini merasa tidak nyaman dengan keberadaan truk-truk besar di jam sibuk. Mereka berharap kebijakan ini bisa benar-benar ditegakkan. *(RED)



