Friday, July 18, 2025
header ads 728x90
HomeBeritaBantenDana Petani Malah Buat Bayar Utang, Perangkat Desa di Serang Diringkus Jaksa!

Dana Petani Malah Buat Bayar Utang, Perangkat Desa di Serang Diringkus Jaksa!

- Advertisement -

SERANG, INST-Media.id – Seorang perangkat desa di Kabupaten Serang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diduga menyalahgunakan dana bantuan dari pemerintah pusat yang seharusnya digunakan untuk membangun jalan usaha tani.

Pelaku berinisial PN, yang menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan di Desa Sukamenak, Kecamatan Baros, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Serang. Ia terbukti menyelewengkan anggaran sebesar Rp200 juta yang berasal dari Kementerian Pertanian untuk keperluan pribadi, termasuk membayar utang.

Baca juga:  Menangis saat Digiring ke Rutan, Kabid DLH Tangsel Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Sampah

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membangun jalan pertanian sepanjang 2,5 meter di lahan seluas 10 hektare, guna memudahkan petani mengangkut hasil panen. Namun proyek fiktif itu hanya ada di atas kertas, tanpa wujud di lapangan.

“Bantuan ini seharusnya dirasakan manfaatnya oleh petani. Namun justru diselewengkan oleh oknum yang seharusnya mengelola dengan amanah,” ungkap Kasi Intel Kejari Serang, Muhammad Ichsan, Senin (30/6/2025).

Tak hanya menyalahgunakan dana, tersangka juga membuat laporan pertanggungjawaban palsu untuk mengelabui pihak berwenang. Beruntung, ulahnya terbongkar setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Daerah.

- Advertisement -space iklan 300x250
Baca juga:  Kejati Banten Tahan Tersangka Korupsi Proyek Pengelolaan Sampah Tangsel Senilai Rp75 Miliar

Kini PN resmi ditahan dan akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, serta pasal pemalsuan dokumen. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. *(RED)

- Advertisement -header ads 728x90
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular