SERANG, INST-Media.id – Seorang perangkat desa di Kabupaten Serang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diduga menyalahgunakan dana bantuan dari pemerintah pusat yang seharusnya digunakan untuk membangun jalan usaha tani.
Pelaku berinisial PN, yang menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan di Desa Sukamenak, Kecamatan Baros, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Serang. Ia terbukti menyelewengkan anggaran sebesar Rp200 juta yang berasal dari Kementerian Pertanian untuk keperluan pribadi, termasuk membayar utang.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membangun jalan pertanian sepanjang 2,5 meter di lahan seluas 10 hektare, guna memudahkan petani mengangkut hasil panen. Namun proyek fiktif itu hanya ada di atas kertas, tanpa wujud di lapangan.
“Bantuan ini seharusnya dirasakan manfaatnya oleh petani. Namun justru diselewengkan oleh oknum yang seharusnya mengelola dengan amanah,” ungkap Kasi Intel Kejari Serang, Muhammad Ichsan, Senin (30/6/2025).
Tak hanya menyalahgunakan dana, tersangka juga membuat laporan pertanggungjawaban palsu untuk mengelabui pihak berwenang. Beruntung, ulahnya terbongkar setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Daerah.

Kini PN resmi ditahan dan akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, serta pasal pemalsuan dokumen. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. *(RED)
