CILEGON, INST-Media.id – Pemerintah Kota Cilegon resmi menghentikan sementara aktivitas galian atau pertambangan di sejumlah wilayah menyusul dampak banjir yang merugikan masyarakat.
Kebijakan ini merupakan instruksi langsung Wali Kota Cilegon dan difokuskan pada aktivitas galian C yang dinilai berpotensi merusak lingkungan.
Plt Kepala Satpol PP Kota Cilegon, Noviyogi Hermawan, mengatakan pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk menyerahkan surat pemberhentian sekaligus melakukan inspeksi mendadak.
“Ada sekitar empat sampai lima titik yang menjadi sasaran utama,” ujarnya, Senin (19/1/2026).
Penertiban difokuskan di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Ciwandan, Citangkil, dan Cilegon. Pemberhentian bersifat sementara dan bergantung pada kondisi cuaca.
“Tambang baru boleh beroperasi kembali jika curah hujan sudah rendah,” jelas Noviyogi.
Pemkot Cilegon juga akan melaporkan kondisi tersebut kepada Gubernur dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi untuk dilakukan kajian mendalam.
Terkait legalitas, Noviyogi menegaskan tidak ada toleransi. Tambang legal bisa dihentikan jika berdampak buruk, sementara tambang ilegal akan ditutup permanen. Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi lingkungan dan keselamatan warga. *(RED)



