CILEGON, INST-Media.id – Dana zakat yang seharusnya membantu masyarakat malah diduga diselewengkan! Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon kini tengah menyelidiki kasus mencurigakan di tubuh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cilegon, dengan nilai mencapai Rp689,6 juta.
Kasi Pidsus Kejari Cilegon, Rozi Juliantono, mengungkap, penyelidikan dimulai dari laporan masyarakat soal penyaluran dana zakat yang dinilai tak wajar. Setelah audit internal, ditemukan indikasi bahwa dana zakat, infak, dan sedekah tahun 2024 tidak disalurkan sesuai peruntukannya.
“Dari hasil penelusuran dan pemeriksaan terhadap 19 saksi termasuk ahli zakat, dana yang diduga diselewengkan akhirnya dikembalikan ke rekening resmi BAZNAS,” ungkap Rozi kepada awak media, Rabu (11/6/2025).
Meski belum ada tersangka yang ditetapkan, Kejari Cilegon memastikan pengawasan akan terus dilakukan agar dana umat benar-benar jatuh ke tangan yang berhak.
“Kami masih mendalami kasus ini. Yang jelas, pengawasan akan terus diperketat,” tegas Rozi.
Kasus ini memicu sorotan luas dan menjadi pelajaran semua agar pengelolaan dana umat secara jujur, transparan, dan amanah. *(RED)



