SERANG, INST-Media.id – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Petir memberikan klarifikasi terkait isu dugaan pungutan biaya operasional ambulans sebesar Rp200 ribu kepada pasien rujukan. Klarifikasi ini disampaikan menyusul kabar yang beredar mengenai pasien atas nama Ida Farida (47) yang dirujuk ke RSUD Banten.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serang, Efrizal, menegaskan bahwa tidak ada komunikasi maupun permintaan biaya ambulans dari pihak Puskesmas Petir kepada keluarga pasien.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan penjelasan resmi, pasien datang berobat ke poliklinik dengan nomor antrean 15. Namun, petugas memberikan kebijakan dengan mendahulukan pasien ke urutan pertama untuk segera diperiksa.
Setelah pemeriksaan, keluarga pasien menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan meminta surat rujukan ke Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD Banten.
Efrizal menjelaskan bahwa petugas telah menyampaikan UGD rumah sakit dapat menerima pasien dalam kondisi darurat tanpa surat rujukan. Puskesmas hanya dapat mengeluarkan surat rujukan apabila pasien akan berobat ke poliklinik rumah sakit, bukan ke UGD yang bersifat emergency.
“Tidak lama kemudian pasien meninggalkan Puskesmas menggunakan transportasi online,” ujar Efrizal dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/2/2026).
Bantahan Permintaan Biaya Ambulans
Terkait isu permintaan biaya Rp200 ribu untuk ambulans, Efrizal menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Bahkan, pihak Puskesmas Petir telah melakukan takziyah dan klarifikasi langsung kepada keluarga pasien di Kampung Pabuaran, Desa Tambiluk.
Hasil konfirmasi menyebutkan bahwa keluarga membantah adanya komunikasi permintaan biaya ambulans. Keluarga juga menyatakan tidak menyalahkan pihak mana pun atas kejadian tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian Dinkes Kabupaten Serang untuk memastikan pelayanan kesehatan di fasilitas tingkat pertama tetap berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.



