Thursday, April 30, 2026
header ads 728x90
HomeBeritaDuniaDitangkap Imigrasi Malaysia, WNI Buronan Kasus Pemerkosaan Akhirnya Dipulangkan

Ditangkap Imigrasi Malaysia, WNI Buronan Kasus Pemerkosaan Akhirnya Dipulangkan

- Advertisement -
space iklan 300x250
- Advertisement -

JOHOR BAHRU, INST-Media.id – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial MSA yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bangkalan, Jawa Timur, karena tersangka kasus pemerkosaan, akhirnya dipulangkan ke tanah air. Pemulangan dilakukan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru pada 7 Januari 2026.

MSA sebelumnya ditangkap oleh Imigrasi Malaysia dan Kepolisian Iskandar Puteri pada 22 Oktober 2025 bersama 23 WNI lainnya yang diduga masuk secara ilegal melalui kawasan Forest City, Johor. Setelah menjalani proses hukum di Malaysia terkait pelanggaran Akta Imigrasi 1959/63, MSA dilepaskan dengan peringatan.

Konsul Jenderal RI Johor Bahru, Sigit S. Widiyanto, mengatakan, “Proses pemulangan MSA difasilitasi langsung oleh staf kami bersama Staf Teknis Polri. Setibanya di Indonesia, yang bersangkutan diserahkan ke Polres Bangkalan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

- Advertisement -
space iklan 300x250

“Ini bagian dari komitmen kami melindungi WNI dan memastikan penegakan hukum di tanah air berjalan sesuai prosedur. Keberhasilan ini juga menunjukkan koordinasi yang baik antara KJRI Johor Bahru, Kepolisian, Imigrasi, dan instansi terkait lainnya,” tambah Sigit.

Keberhasilan pemulangan ini merupakan hasil koordinasi intens antara KJRI Johor Bahru, Jabatan Imigresen Johor Bahru, Kepolisian Iskandar Puteri, Polres Bangkalan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI, dan BP3MI/LTSA Surabaya.

- Advertisement -
space iklan 300x250

KJRI menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada WNI, menghormati hukum negara setempat, dan mendukung penegakan hukum di Indonesia.*(RED)

- Advertisement -
space iklan 300x250
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
space iklan 300x250

Most Popular