PANDEGLANG, INST-Media.id – Seorang gadis penyandang disabilitas berinisial TT (22), warga Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi korban perkosaan oleh tetangganya sendiri. Pelaku berinisial YS (38) kini telah diamankan dan ditahan di Polres Pandeglang.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan, perbuatan bejat itu dilakukan di dapur rumah korban serta sebuah gubuk di sekitar lokasi tempat tinggal korban.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Widianto, menjelaskan aksi kekerasan seksual tersebut terjadi sebanyak tiga kali.
“Perbuatan dilakukan di dapur rumah korban dan di sebuah gubuk. Korban merupakan penyandang disabilitas,” ujar Ipda Widianto, Selasa (27/1/2026).
Pelaku yang berprofesi sebagai karyawan swasta mengakui perbuatannya. Meski sempat berdalih tidak mengetahui kondisi korban sebagai penyandang disabilitas, polisi menegaskan hal tersebut tidak menghapus unsur pidana.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti milik korban, di antaranya satu potong kaos, rok, selimut, serta pakaian dalam.
“Pelaku kami jerat Pasal 473 ayat 2 dan atau Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perkosaan dan pencabulan,” tegas Widianto.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Pandeglang.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat korban merupakan kelompok rentan. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan seksual di lingkungan sekitar. *(RED)



