LEBAK, INST-Media.id – Polisi berhasil menangkap pelaku penipuan di Lebak, Banten, yang menggunakan modus menjanjikan pekerjaan untuk menipu korban. Akibat aksi ini, para korban menderita kerugian hingga jutaan rupiah.
Kapolsek Rangkasbitung mengungkapkan bahwa penipuan ini dilakukan oleh seorang tersangka, termasuk tiga pelaku curanmor yang turut diamankan dalam operasi tersebut. Pelaku penipuan menggunakan janji manis untuk menarik perhatian korban yang sedang membutuhkan pekerjaan.
Pelaku, berinisial MA (30), diketahui menghubungi korban melalui pesan WhatsApp. Ia mengaku bisa membantu mendapatkan pekerjaan di sebuah perusahaan besar di Kabupaten Serang. Untuk meyakinkan, MA bahkan menemui korban secara langsung di rumahnya.
“Pelaku meminta uang administrasi sebesar Rp3 juta per orang agar korban bisa diterima bekerja. Sayangnya, setelah uang diberikan, pelaku tidak memberikan kabar lagi,” kata Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung, Ipda Herman saat konferensi pers di Mapolsek Rangkasbitung, Kamis (19/12/2024).
Tidak hanya satu, MA juga berhasil membujuk dua korban lainnya dengan modus serupa. Ketiganya akhirnya sadar telah ditipu setelah upaya menghubungi pelaku tidak mendapatkan respons. Merasa dirugikan, para korban melapor ke polisi.
Tiga Pelaku Curanmor Juga Diamankan
Selain kasus penipuan, polisi juga menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku diketahui melakukan aksinya di wilayah Rangkasbitung dan sudah menjadi target operasi kepolisian.
“Penangkapan ini membuktikan komitmen kami untuk menindak tegas pelaku kejahatan, baik itu penipuan maupun pencurian,” lanjut Ipda Herman.
MA kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang ancamannya mencapai empat tahun penjara. Sementara itu, pelaku curanmor akan diproses sesuai hukum yang berlaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan seperti ini. “Jika ada tawaran pekerjaan yang mencurigakan atau meminta sejumlah uang, sebaiknya langsung konfirmasi ke pihak berwenang,” tegas Ipda Herman.
Penangkapan ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap segala bentuk kejahatan yang terus berkembang. Jangan mudah percaya pada janji manis, terutama yang meminta uang sebagai syarat tertentu. *(SPN/RED)