JAKARTA, INST-Media.id – Gaji anggota Brimob kini menjadi sorotan publik setelah tragedi driver ojol Affan Kurniawan yang meninggal dilindas kendaraan taktis Brimob pada Kamis (28/8/2025). Setiap penghasilan anggota Brimob berasal dari pajak rakyat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Artinya, gaji dan tunjangan mereka adalah kontribusi masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
Gaji Pokok Brimob
Gaji pokok anggota Brimob berbeda sesuai pangkat, diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2024 di antaranya:
- Tamtama: Rp1,7 juta – Rp3,1 juta
- Bintara: Rp2,2 juta – Rp4,3 juta
- Perwira Pertama: Rp2,9 juta – Rp5,1 juta
- Perwira Menengah: Rp3,2 juta – Rp5,6 juta
- Perwira Tinggi: Rp3,5 juta – Rp6,4 juta
Dengan skema ini, gaji pokok pangkat terendah mencapai Rp1,7 juta, sementara jenderal bisa menerima lebih dari Rp6,4 juta.
Tunjangan Kinerja (Tukin)
Di luar gaji pokok, Brimob menerima tunjangan kinerja sesuai kelas jabatannya, diatur Perpres Nomor 103 Tahun 2018. Besarannya berbeda menurut kelas jabatan:
- Kelas 1: Rp1,9 juta
- Kelas 5: Rp2,4 juta
- Kelas 10: Rp4,5 juta
- Kelas 13: Rp8,5 juta
- Kelas 16: Rp20,6 juta
- Kelas 18: Rp34,9 juta
Tunjangan kinerja membuat total penghasilan anggota Brimob bisa meningkat signifikan dibanding gaji pokok.
Profesionalisme dan Akuntabilitas
Karena gaji mereka bersumber dari pajak rakyat, publik berhak menuntut profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi. Tragedi Affan Kurniawan menjadi pengingat bahwa kontribusi masyarakat harus kembali dalam bentuk pelayanan dan perlindungan, bukan korban.
Masyarakat juga berhak mengawasi agar Brimob benar-benar bekerja untuk kepentingan publik, memastikan setiap rupiah pajak digunakan sesuai amanat. *(RED)



