Wednesday, March 11, 2026
header ads 728x90
HomeHukrimGasak Rokok Minimarket, Komplotan Pencuri Dibekuk Polisi di Pandeglang, 7 Orang Ditangkap

Gasak Rokok Minimarket, Komplotan Pencuri Dibekuk Polisi di Pandeglang, 7 Orang Ditangkap

- Advertisement -
space iklan 300x250
- Advertisement -

PANDEGLANG, INST-Media.id – Aksi komplotan spesialis pembobol minimarket di Kabupaten Pandeglang akhirnya terhenti. Enam pelaku pencurian dan satu penadah berhasil diringkus Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Pandeglang, Banten.
Komplotan ini diketahui sudah beraksi di empat minimarket di tiga lokasi berbeda.

Sasaran utama mereka adalah rokok berbagai merek yang digasak hingga menyebabkan kerugian mencapai lebih dari Rp110 juta.

Pelaku Pencurian
Polisi mengamankan komplotan pembobol minimarket beserta barang bukti hasil curian di Pandeglang. (Foto : INST-Media)

Penangkapan para pelaku bermula dari laporan sejumlah kepala minimarket yang resah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga menggerebek tempat persembunyian para pelaku.

- Advertisement -
space iklan 300x250

Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi mengungkapkan, para pelaku sudah menyiapkan alat khusus untuk melancarkan aksinya.

“Para pelaku membobol minimarket dengan cara merusak atap dan gembok pagar menggunakan alat yang sudah disiapkan sebelumnya,” ujar AKBP Dhyno, Jumat (30/1/2026).

- Advertisement -
space iklan 300x250

Setelah berhasil menguras isi toko, hasil curian tersebut langsung dijual kepada penadah.

“Barang curian berupa rokok langsung dijual ke penadah untuk mendapatkan keuntungan,” lanjutnya.

Enam pelaku pembobolan berinisial SK, SM, DD, UJ, YY, dan AD, sementara penadah berinisial RS turut diamankan. Polisi juga menyita ratusan bungkus rokok, dua sepeda motor, palu, tang, tambang, pisau, kunci segitiga, serta dua unit ponsel.

Saat ini seluruh pelaku mendekam di sel tahanan Polres Pandeglang. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara. *(RED)

- Advertisement -
space iklan 300x250
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
space iklan 300x250

Most Popular