PANDEGLANG, INST-Media.id – Warga di sebuah kecamatan di Pandeglang, Banten, mendadak gempar usai seorang kakek berinisial RH (63) ditangkap aparat kepolisian. RH diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap anak perempuan yang masih berusia 9 tahun dan tinggal tak jauh dari rumahnya.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pandeglang setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku sempat memberikan uang agar korban tidak menceritakan perbuatannya.
“Modusnya memberi uang lima ribu rupiah dan meminta korban diam. Pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksinya di rumah nenek korban,” ujar Kanit PPA IPDA Robert Sangkala, Rabu (25/6/2025).
Korban kini mendapatkan pendampingan dari pihak berwenang karena mengalami trauma berat. Sementara RH telah ditahan dan akan dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika melihat atau mencurigai tindak kekerasan terhadap anak, demi mencegah kasus serupa terulang. *(RED)
