Friday, April 17, 2026
header ads 728x90
HomeHukrimHeboh Sindikat Mobil Bodong Serang! Oknum Ormas GRIB Jaya Terlibat, 11 Preman...

Heboh Sindikat Mobil Bodong Serang! Oknum Ormas GRIB Jaya Terlibat, 11 Preman Diringkus Polisi

- Advertisement -
space iklan 300x250
- Advertisement -

SERANG, INST-Media.id – Aksi kejahatan penggelapan kendaraan bermotor kembali terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil menangkap 11 orang pelaku premanisme asal Kabupaten Serang yang tergabung dalam jaringan jual beli kendaraan bodong.

Mirisnya, salah satu pelaku merupakan oknum anggota aktif organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya. Dari hasil penyelidikan, mereka diketahui terlibat dalam serangkaian aksi penggelapan kendaraan roda empat dan roda dua tanpa dokumen resmi. Pelaku mendapat keuntungan jutaan rupiah dari menjual kendaraan hasil rampasan tersebut.

Baca juga:  Sindikat Curanmor Pandeglang Terungkap, Oknum Ormas Jadi Otak Aksi di 30 Lokasi

“Mobil-mobil ini dijual tanpa dokumen resmi, sebagian besar lewat Facebook Marketplace dan pribadi. Ada oknum ormas yang kami identifikasi ikut bermain,” ujar AKBP Dian Setyawan, Ditreskrimum Polda Banten, Jumat (16/5/2025).

- Advertisement -
space iklan 300x250

Kendaraan dijual jauh di bawah harga pasar, lengkap dengan STNK dan pelat nomor palsu sebagai modus untuk meyakinkan calon pembeli. Para pelaku juga mengaku mendapat arahan dari seseorang yang memberikan data calon korban, namun otak utama sindikat ini masih buron.

“Pemasok utama masih kami kejar. Sindikat ini menjual kendaraan ilegal secara terang-terangan di media sosial dan bekerja sama dengan penadah di Lampung,” jelas Dian.

- Advertisement -
space iklan 300x250
Baca juga:  Razia Preman di Bandara Soetta, Polisi Temukan Sabu Saat Gerebek Calo dan Parkir Liar

Dalam operasi ini, polisi menyita 7 unit mobil dan 3 sepeda motor. Kesebelas tersangka kini mendekam di Rutan Polda Banten untuk proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 372, 55, 56, 480, dan 481 KUHP tentang penggelapan dan penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. *(RED)

- Advertisement -
space iklan 300x250
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
space iklan 300x250

Most Popular