PANDEGLANG, INST-Media.id – Polisi membongkar sindikat pencurian sepeda motor yang telah beraksi di puluhan lokasi di Pandeglang, Provinsi Banten. Ironisnya, dua pelaku ternyata oknum anggota ormas GRIB Jaya yang justru terlibat aktif dalam jaringan kejahatan ini.
Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap lima tersangka. Dari tangan mereka, diamankan 11 sepeda motor curian dan satu unit mobil bak terbuka. Salah satu pelaku, AF, mengaku sudah mencuri motor di 30 titik berbeda dan menjualnya dengan harga Rp2,7 juta per unit.
“Saya gabung ormas baru tujuh bulan, tapi sudah puluhan kali mencuri. Pernah masuk penjara empat kali,” kata AF saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Pandeglang, Senin (5/5/2025).
Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setiady menegaskan bahwa keterlibatan oknum ormas sangat mencoreng citra lembaga tersebut.

“Mereka seharusnya menjaga ketertiban, bukan justru menyalahgunakan atribut untuk melakukan kejahatan. Ini akan kami tindak tegas,” ujar AKBP Dhyno.
Para pelaku diketahui merusak rumah korban dan mencabut kunci kontak secara paksa sebelum membawa kabur motor. Saat ini polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Kelimanya kini dijerat Pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. *(RED)
