PANDEGLANG, INST-Media.id – Seorang pelaku pencurian sepeda motor dengan modus cash on delivery (COD) berhasil ditangkap warga Kampung Ciliang, Kelurahan Kadumerak, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, pada Selasa sore, 28 Januari 2025. Pelaku yang berinisial DR, 25 tahun, warga Tangerang, tertangkap basah saat beraksi bersama istrinya dan anaknya.
Kejadian bermula ketika pemilik motor, Medi, berencana menjual sepeda motor miliknya secara COD. Pelaku yang tertarik dengan tawaran tersebut mencoba motor yang ingin dibelinya. Namun, setelah beberapa menit, DR yang sudah menunggangi motor tersebut tidak kembali lagi, dan hal itu mencurigakan pemilik motor.
Medi pun segera melapor ke warga sekitar dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Tak lama, warga berhasil menangkap DR yang mencoba kabur dengan motor curian. Warga yang marah langsung mengamankan pelaku beserta keluarganya. Polisi yang tiba di lokasi segera mengamankan DR, istrinya, dan anaknya untuk dibawa ke Polsek Cadasari.
Kapolsek Cadasari, IPTU Widi Hutomo, menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksi kejahatannya dengan modus COD. Pelaku berniat membawa motor tersebut tanpa niat membeli, lalu melarikan diri setelah mencoba motor tersebut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Saat ini, polisi masih mendalami apakah istri dan anak pelaku terlibat dalam aksi tersebut,” kata Kapolsek.
Pelaku saat ini mendekam di Polsek Cadasari untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam melakukan transaksi COD, mengingat banyaknya modus penipuan yang terjadi.
Dengan tertangkapnya pelaku ini, warga sekitar merasa lebih tenang dan berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan. (RED)