PANDEGLANG, INST-Media.id – Setelah sempat buron selama sepekan, pelaku pembunuhan Humaedi akhirnya menyerahkan diri ke Polres Pandeglang, Selasa (28/10/2025). Pelaku berinisial TM alias Duwo, warga Desa Cikadu, Kecamatan Cibaliung, didampingi lembaga bantuan hukum saat datang ke kantor polisi.
Kasus pembunuhan ini sempat menggegerkan warga. Korban Humaedi ditemukan tewas dengan luka mengenaskan akibat sabetan senjata tajam di Kampung Rancasadang, Desa Cikalong, Kecamatan Cibitung, pada Senin dini hari pekan lalu.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Alfian Yusuf, peristiwa berdarah itu dipicu dendam lama antara pelaku dan korban yang berujung pada perkelahian. “Pelaku datang seorang diri, namun di lokasi korban sedang bersama dua temannya. Terjadi cekcok hingga perkelahian menggunakan senjata tajam. Korban meninggal dunia, sedangkan dua temannya mengalami luka berat,” ungkapnya, Selasa (28/10/2025).
Usai insiden tersebut, pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya memutuskan menyerahkan diri. Polisi masih memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian.
Akibat perbuatannya, TM alias Duwo dijerat Pasal 353 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kasus ini menambah daftar panjang konflik pribadi yang berakhir tragis di wilayah Pandeglang. Warga berharap, aparat dapat menuntaskan penyidikan dan memberikan keadilan bagi keluarga korban. *(RED)




