PANDEGLANG, INST-Media.id – Tim Polres Pandeglang berhasil menangkap komplotan pencuri motor (curanmor) yang sudah sering beraksi di wilayah Pandeglang, Banten. Penangkapan ini membuat polisi menemukan senjata api rakitan yang disembunyikan secara rahasia di jok motor para pelaku.
Kelima pelaku yang diamankan memiliki inisial D.D., T.R., D.D., J.H., dan S.R. Mereka berasal dari berbagai daerah seperti Pandeglang, Lebak, dan Lampung.
Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi, menyatakan dalam konferensi pers Senin (11/8/2025), “Senjata api ini kami temukan disimpan secara tersembunyi di jok motor curian. Hal ini menunjukkan bahwa para pelaku menggunakan senjata tersebut untuk mengintimidasi korban saat beraksi.”
Barang bukti yang diamankan selain senjata api rakitan dan peluru, juga 4 unit sepeda motor hasil curian dan satu set kunci leter T yang biasa dipakai untuk membuka kunci motor secara paksa.
Salah satu pelaku, D.D., mengaku membawa senjata tajam dan senjata api untuk mengancam korban agar tidak melawan saat pencurian terjadi. “Kami biasanya dapat keuntungan sekitar satu juta rupiah dari hasil jual motor curian,” katanya.
Kasus ini kini ditangani dengan serius oleh Polres Pandeglang. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Penangkapan ini menjadi bukti kerja keras aparat dalam memberantas kejahatan curanmor yang meresahkan masyarakat. *(RED)



