Cilegon, iNst Media – Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melalui Dirjen Cipta Karya.
MoU ini sebagai tindaklanjut atas bantuan kepada Pemerintah Kota Cilegon dari Bank Dunia sebesar Rp. 102 miliar untuk membangun tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) di Kelurahan Bagendung melalui Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR.
Jadi kami membangun pabrik pengolahan sampah ini tidak menggunakan dana APBD Kota Cilegon, ini tentu saja menjadi kebanggaan Kota Cilegon.
Nantinya, setelah pembangunan ini, TPSA Bagendung bisa menampung dan mengolah 200 ton sampah perhari. Jumlah ini akan naik signifikan dibandingkan sebelumnya yang hanya 30 ton sampah per hari.
Sehingga kalau memang pabrik sudah jadi di tahun 2025 kedepan insyaAllah Kota Cilegon menjadi kota defisit sampah, kekurangan sampah. (Rekha)



