SERANG, INST-Media.id – Lautan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) mengepung kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Banten, Kamis (28/8/2025). Ribuan massa berorasi lantang, menyuarakan enam tuntutan utama meski hujan deras terus mengguyur sejak siang.
Dalam aksinya, buruh menuntut penghapusan outsourcing dan penolakan upah murah (Hostum), reformasi pajak perburuhan, kenaikan PTKP menjadi Rp7,5 juta per bulan, penghapusan pajak pesangon, THR, serta JHT, menolak diskriminasi pajak bagi perempuan menikah, hingga mendesak pengesahan RUU Ketenagakerjaan tanpa omnibus law.
Aksi damai ini juga diwarnai teatrikal yang menggambarkan kondisi buruh di lapangan. “Hujan tidak akan menghentikan perjuangan kami. Hak-hak pekerja harus diperjuangkan sampai berhasil,” seru salah satu orator.
Ketua DPD SPN Banten, Intan Indriana Devi, menegaskan aksi kali ini juga membawa tuntutan tambahan, di antaranya kenaikan upah tahun 2026 sebesar 8,5–10,5 persen berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, hingga penegasan hak pekerja yang di-PHK.

“Banyak pekerja di-PHK tanpa mendapatkan hak sesuai aturan. Kami juga menolak diskriminasi pajak bagi pekerja perempuan menikah, meminta PTKP dinaikkan, serta menghapus pajak pesangon, THR, dan JHT. Kalau tuntutan ini tidak digubris, kami akan datang lagi dengan jumlah massa lebih besar,” tegas Intan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Banten, Deden Apriandhi, menerima perwakilan buruh dan berjanji akan menjadwalkan pertemuan resmi dengan Gubernur Banten.
Namun massa menegaskan, jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, aksi lanjutan dengan jumlah lebih besar akan digelar. Publik kini menunggu langkah nyata pemerintah dalam merespons aspirasi para buruh yang tetap solid meski diguyur hujan deras. *(RED)



