Wednesday, March 11, 2026
header ads 728x90
HomeBeritaCilegonLawan Polisi! Tersangka Pembunuhan Bocah Cilegon Gugat Kapolres, Klaim Status Tak Sah

Lawan Polisi! Tersangka Pembunuhan Bocah Cilegon Gugat Kapolres, Klaim Status Tak Sah

- Advertisement -
space iklan 300x250
- Advertisement -

CILEGON, INST-Media.id – Drama hukum kasus pembunuhan MAHM (9), anak politisi PKS, kembali memanas. Tersangka Heru Anggara mengajukan pra peradilan untuk menggugat penetapan status hukumnya.

Permohonan itu didaftarkan ke PN Serang dengan nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Srg. Termohon dalam gugatan adalah Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Cilegon.
Kuasa hukum Sahat Butar Butar menyebut gugatan diajukan setelah timnya menemukan dugaan kejanggalan prosedur penyidikan.

“Kami menduga kuat penetapan tersangka tidak sah, sehingga kami ajukan permohonan pra peradilan,” kata Sahat, Senin (9/2/2026).

- Advertisement -
space iklan 300x250

Tim hukum menilai SPDP tak menjelaskan detail peristiwa pidana serta tidak mencantumkan minimal dua alat bukti.

“Padahal undang-undang mewajibkan dua alat bukti sebelum seseorang ditetapkan tersangka,” tegas Solihin.

- Advertisement -
space iklan 300x250

Sidang kedua digelar Senin (9/2/2026) dengan agenda jawaban polisi. Besok, sidang berlanjut dengan replik.

Putusan pra peradilan ini akan menentukan sah atau tidaknya status tersangka Heru. *(RED)

Baca juga:  Pinter Ramadan SD Bosowa Al Azhar Cilegon, Siswa Belajar Ibadah Sambil Main Games Islami
- Advertisement -
space iklan 300x250
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
space iklan 300x250

Most Popular