CILEGON, INST-Media.id – Drama hukum kasus pembunuhan MAHM (9), anak politisi PKS, kembali memanas. Tersangka Heru Anggara mengajukan pra peradilan untuk menggugat penetapan status hukumnya.
Permohonan itu didaftarkan ke PN Serang dengan nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Srg. Termohon dalam gugatan adalah Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Cilegon.
Kuasa hukum Sahat Butar Butar menyebut gugatan diajukan setelah timnya menemukan dugaan kejanggalan prosedur penyidikan.
“Kami menduga kuat penetapan tersangka tidak sah, sehingga kami ajukan permohonan pra peradilan,” kata Sahat, Senin (9/2/2026).
Tim hukum menilai SPDP tak menjelaskan detail peristiwa pidana serta tidak mencantumkan minimal dua alat bukti.
“Padahal undang-undang mewajibkan dua alat bukti sebelum seseorang ditetapkan tersangka,” tegas Solihin.
Sidang kedua digelar Senin (9/2/2026) dengan agenda jawaban polisi. Besok, sidang berlanjut dengan replik.
Putusan pra peradilan ini akan menentukan sah atau tidaknya status tersangka Heru. *(RED)



