INST-media.id, CILEGON – Tindak lanjut dari upaya mediasi warga Medaksa dengan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan serta Aset Daerah (BPKPAD)dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Lingkungan Medaksa Kota Cilegon, Senin (26/6/2023)
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon, Kabid Aset BPKPAD Cilegon, BPN, Lurah Tamansari, Camat Pulomerak dan disaksikan langsung oleh puluhan warga Medaksa.
Dalam kesempatan sebelumnya Komisi I DPRD Kota Cilegon meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memeriksa lokasi lahan di Lingkungan Medaksa Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon, Banten.
Kemudian pada Senin sore, 26 Juni 2023 Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon Masduki menggelar mediasi lanjutan yang dilaksanakan di salah satu rumah warga yang berada di Lingkungan Medaksa.
Dikatakan Masduki, Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon akan melihat langsung lokasi yang berada di lingkungan Medaksa bahwasanya lahan tersebut milik Pemerintah Kota Cilegon yang dibuktikan dengan Sertifikat.
Akan tetapi, dari pihak BPN belum bisa melakukan pengukuran lahan dan belum bisa menunjukkan sertifikat tersebut dikarenakan masih terkendala dan terhambat masalah administratif.
“Agenda hari ini kita melihat lokasi yang sudah terbit sertifikat itu,akan tetapi dari pihak BPN juga ada aturan mainnya, yaitu harus mengikuti regulasi sehingga untuk sekarang belum bisa melakukan pengukuran itu,” ujar Masduki.
“Masyarakat minta ditunjukkan sertifikat, apakah lahan pemukimannya masuk dalam peta lahan di sertifikat itu,” tambahnya.
Sementara itu dari pihak Pemkot Cilegon yang diwakili oleh Kabid Aset BPKPAD Hendra Pradipta Mengatakan pihaknya akan segera menyelesaikan masalah administratif yang dibutuhkan oleh BPN.
Hendra juga mengatakan bahwa di Bidang Aset Pemerintah Kota, pihaknya wajib mengamankan Aset yang dimiliki Kota Cilegon.
“Kami dari bidang aset Pemkot sama sekali tidak mengklaim apa yang menjadi aspirasi masyarakat, kami hanya wajib bertugas mengamankan aset yang dimiliki Pemkot Cilegon,” ujarnya.
“Manakala nanti lahan yang ada di medaksa ini tidak termasuk dalam peta lahan di sertifikat, kami siap mendukung dan akan mengeluarkan surat bahwasanya lahan disini diluar dari peta itu” katanya lagi
Sementara itu Ali Rusdin seorang Warga dari Lingkungan Medaksa berharap agar Pemerintah Kota segera menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang ada di lingkungan Medaksa.
“Kami warga hanya ingin ditunjukkan sertifikat kepemilikan lahan dari pemerintah kota soal benar tidaknya lahan di sini itu termasuk dalam lahan pemerintah kota,” katanya.
“Jika lahan ini benar milik pemerintah kota, silahkan kami dipindahkan kemana tapi sesuai prosedur.namun jika tidak ada bukti kepemilikan itu, tolong berikan lahan ini kepada kami,” tuturnya lagi.
Diketahui, masyarakat di lingkungan Medaksa sudah menempati lahan itu menjadi pemukiman warga yang sudah turun temurun dan sudah menempati selama kurang lebih 50 tahun. *(LUKMAN)
Follow Berita iNST-Media di Google News