
SERANG, INST-Media.id – Seorang pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Serang, Banten, berinisial KH, dituntut 19 tahun penjara atas dugaan mencabuli tiga santrinya. Kasus ini mengejutkan masyarakat dan memicu kemarahan warga yang sempat menggeruduk pesantren saat KH ditangkap.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang pada Rabu (7/5/2025). KH dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 17 Tahun 2016.
Kasi Intelijen Kejari Serang, M. Ichsan, menjelaskan bahwa tuntutan tersebut berdasarkan fakta-fakta persidangan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak. Tuntutan 19 tahun itu sudah sesuai dengan perbuatannya,” ujar Ichsan saat diwawancarai, Kamis (8/5/2025).
Selain tuntutan pidana penjara, KH juga dikenai denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan. Saat ini, KH masih ditahan di Rutan Serang sambil menanti vonis dari majelis hakim.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan sosok kiai yang seharusnya menjadi teladan moral. Warga sekitar pesantren berharap putusan pengadilan dapat memberikan rasa keadilan dan efek jera. *(RED)
