Friday, May 23, 2025
header ads 728x90
HomeBeritaBantenMengerikan! Kiai di Serang Dituntut 19 Tahun Penjara karena Cabuli Santri

Mengerikan! Kiai di Serang Dituntut 19 Tahun Penjara karena Cabuli Santri

- Advertisement -
- Advertisement -

SERANG, INST-Media.id – Seorang pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Serang, Banten, berinisial KH, dituntut 19 tahun penjara atas dugaan mencabuli tiga santrinya. Kasus ini mengejutkan masyarakat dan memicu kemarahan warga yang sempat menggeruduk pesantren saat KH ditangkap.

Baca juga:  Dua Remaja Cabuli Anak Dibawah Umur Diamankan Satreskrim Polres Serang

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang pada Rabu (7/5/2025). KH dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 17 Tahun 2016.

Kasi Intelijen Kejari Serang, M. Ichsan, menjelaskan bahwa tuntutan tersebut berdasarkan fakta-fakta persidangan.

- Advertisement -header ads 728x90
Baca juga:  Satreskrim Polres Cilegon Amankan Pelaku Pencabulan

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak. Tuntutan 19 tahun itu sudah sesuai dengan perbuatannya,” ujar Ichsan saat diwawancarai, Kamis (8/5/2025).

Selain tuntutan pidana penjara, KH juga dikenai denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan. Saat ini, KH masih ditahan di Rutan Serang sambil menanti vonis dari majelis hakim.

- Advertisement -space iklan 300x250

Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan sosok kiai yang seharusnya menjadi teladan moral. Warga sekitar pesantren berharap putusan pengadilan dapat memberikan rasa keadilan dan efek jera. *(RED)

 

- Advertisement -header ads 728x90
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
HUBUNGI KAMI

Most Popular