CILEGON, INST-Media.id– Menjelang arus mudik Lebaran 2026, pembatasan operasional truk sumbu tiga di Cilegon resmi diberlakukan. Kebijakan ini diterapkan Polres Cilegon demi mengurai kemacetan dan memastikan perjalanan pemudik lebih aman serta lancar.
Pembatasan menyasar truk pengangkut material tambang, galian, dan bahan bangunan. Kendaraan jenis tersebut tidak diperbolehkan melintas selama masa angkutan Lebaran, mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026.
Aturan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia bersama instansi terkait tentang pengaturan arus mudik dan arus balik.
Kapolres Cilegon, AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga, menegaskan pihaknya akan melakukan pengawasan ketat di lapangan.
“Truk pengangkut material galian, tambang, dan bahan bangunan tidak diperbolehkan melintas pada periode pembatasan. Kami minta seluruh pengusaha dan sopir mematuhi aturan ini,” tegasnya.
Polisi juga akan memeriksa surat jalan setiap kendaraan. Jika ditemukan pelanggaran, petugas akan menahan truk dan mengarahkannya ke kantong parkir terdekat.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas, terutama di jalur utama menuju Pelabuhan Merak yang biasanya dipadati pemudik kendaraan pribadi dan bus. *(RED)



