JAKARTA, INST-Media.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa vasektomi permanen hukumnya haram dalam Islam. Pernyataan ini kembali menyorot usulan kontroversial dari Dedi Mulyadi yang sempat mengaitkan prosedur tersebut sebagai syarat menerima bantuan sosial (bansos) di Jawa Barat.
Dikutip dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia (mui.or.id), MUI menegaskan bahwa vasektomi yang bersifat permanen termasuk perbuatan yang diharamkan dalam Islam. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH. Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan bahwa tindakan yang menyebabkan kemandulan total tanpa alasan syar’i bertentangan dengan prinsip syariat.
“Sterilisasi yang bersifat permanen dan menghilangkan fungsi reproduksi secara total adalah haram hukumnya,” ujar KH Asrorun, merujuk pada hasil Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia Tahun 2012.
MUI menyebut pengecualian atas hukum tersebut hanya berlaku jika ada kondisi medis yang membahayakan jiwa dan memenuhi lima syarat ketat, seperti jaminan keselamatan serta kemungkinan fungsi reproduksi dapat dipulihkan.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, mengingatkan bahwa rekanalisasi atau penyambungan ulang saluran sperma tidak selalu berhasil dan memerlukan biaya besar, sehingga tidak bisa dijadikan opsi ringan.

MUI menyerukan agar pemerintah lebih mengedepankan edukasi keluarga berencana yang sesuai ajaran agama. Wacana menjadikan vasektomi sebagai prasyarat bansos dinilai tidak hanya melanggar nilai keislaman, tetapi juga etika dan hak asasi manusia. *(EPL/RED)
