CILEGON, INST-Media.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon siap mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari usaha penitipan kendaraan roda dua dan roda empat. Langkah ini dibahas dalam rapat Satgas PAD di Ruang Rapat Asda II, Senin (22/9/2025).
Plt. Asisten Daerah II Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra, yang memimpin rapat, menjelaskan bahwa tahap awal akan dilakukan sosialisasi di tiga kecamatan: Jombang, Cilegon, dan Cibeber. Ada 22 titik usaha penitipan kendaraan di 15 lokasi yang menjadi sasaran awal sosialisasi.
“Kami ingin memastikan semua pengelola memiliki izin usaha lengkap. Dengan begitu, kegiatan usaha bisa berjalan tenang sekaligus berkontribusi pada pembangunan daerah,” ujar Aziz.
Selain sosialisasi, DPMPTSP akan mendampingi proses penerbitan izin usaha, sementara BPKPAD akan mengeluarkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Dengan legalitas lengkap, para pengelola dapat secara resmi menyumbang pajak parkir ke kas daerah.
Kepala DPMPTSP Kota Cilegon, Hayati Nufus, menegaskan dukungannya terhadap program ini. “Kami siap membantu perizinan dengan pola jemput bola agar semua pengelola memiliki izin resmi dan nyaman menjalankan usaha,” ujarnya.
Pemkot berharap langkah ini tidak hanya meningkatkan PAD tetapi juga menciptakan kepastian hukum bagi pengelola usaha penitipan kendaraan. *(RED)



