CILEGON, INST-Media.id – Wakil Wali Kota Cilegon, Fajar Hadi Prabowo, menyoroti keberadaan parkir ilegal di kawasan Pasar Kranggot. Parkir liar tersebut dinilai merugikan daerah karena tidak menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tidak memiliki izin resmi dari Dinas Perhubungan.
Menurut Fajar, praktik pungutan parkir tanpa izin ini sudah berlangsung cukup lama dan harus segera dihentikan. “Tidak boleh dibiarkan. Ini jelas ada kebocoran PAD yang sangat merugikan kota. Harus ditindak,” tegasnya saat ditemui usai tinjauan lapangan, Selasa (8/7/2025).
Ia menyatakan, Pemkot Cilegon akan segera mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mengambil tindakan konkret. Penertiban parkir ilegal diharapkan bisa meningkatkan penerimaan daerah serta memberikan rasa aman dan tertib bagi masyarakat.
“Setiap OPD harus tanggap terhadap isu seperti ini. Jangan sampai ada pembiaran lagi,” lanjut Fajar.
Parkir ilegal menjadi sorotan karena banyak pengunjung pasar yang dikenakan tarif tanpa kejelasan dan tidak mendapatkan tiket resmi. Selain merugikan konsumen, kondisi ini juga membuat potensi pendapatan resmi daerah terhambat.
Fajar menekankan, ke depan Pemkot akan memperkuat pengawasan dan melakukan evaluasi berkala agar kasus serupa tidak terulang. “Semua kinerja OPD saya serahkan pada pejabatnya, tapi saya tidak akan ragu menegur bila ditemukan kelalaian,” pungkasnya.*(RED)



