CILEGON, INST-Media.id – Pemerintah Kota Cilegon menerapkan aturan baru yang bikin kaget para pegawainya. Mulai hari ini, seluruh ASN dan non-ASN dilarang membawa kendaraan pribadi saat berangkat ke kantor.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Cilegon Nomor 976 Tahun 2025, yang menetapkan gerakan “Hari Bebas Kendaraan Bermotor” di lingkungan Pemkot. Alhasil, halaman kantor yang biasanya penuh kendaraan kini tampak lengang.
Pantauan di lokasi, sejumlah pegawai terlihat berjalan kaki, naik angkutan umum, bahkan diantar keluarga demi mematuhi aturan baru ini. Pemerintah setempat juga menyediakan bus antar-jemput sebagai alternatif transportasi bagi pegawai.
Siti Maheli, salah satu pegawai Pemkot Cilegon, mengaku kaget tapi mendukung kebijakan tersebut. “Awalnya repot sih, tapi bagus buat mengurangi polusi dan membiasakan hidup sehat,” ujarnya, Rabu (21/5/2025).
Sekretaris Dinas Perhubungan Cilegon, Robi Hidayat, menjelaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku satu hari dan sebagai uji coba awal. “Kalau responsnya bagus, bisa jadi akan diterapkan rutin,” katanya.
Selain menciptakan lingkungan kerja yang ramah lingkungan, kebijakan ini juga diharapkan bisa menumbuhkan kesadaran akan pentingnya transportasi publik dan gaya hidup aktif. *(RED)



