iNSTMedia.id – Pada Pemilu Presiden 2024 ini, ramai masyarakat membicarakan tentang pemilu satu putaran dan pemilu dua putaran.
Dimana warga bertanya-tanya, apakah saat ini Pemilu Presiden 2024 akan terjadi pemilu satu putaran atau pemilu dua putaran.
Memangnya apa sih pemilu satu putaran dan juga apa yang dimaksud dengan pemilu dua putaran itu, nah beginilah penjelasannya.
Mengutip dari tangerangkota.go.id, pemilu satu putaran adalah proses pemilihan yang hanya dilakukan satu kali.
Itu karena pasangan yang akan menjadi pemenang Pemilu Presiden sudah didapatkan.
Tetapi, ada syarat yang harus dipenuhi oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden bisa memenangkan pemilu hanya dalam satu putaran.
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden harus mendapatkan suara di atas 50 persen.
Namun dengan syarat menang di 20 provinsi yang tersebar di Indonesia.
Setelah dilakukan rekapitulasi dan syarat tersebut dipenuhi, maka pemilu dilaksanakan satu putaran.
Lalu bagaimana dengan pemilu dua putaran, pemilu ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Merujuk pada pasal 416 ayat (2) UU Pemilu, ini dilakukan jika tak ada pasangan yang berhasil peroleh suara lebih dari 50 persen dan unggul di 20 provinsi.
Maka, pemilu putaran kedua akan diikuti oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang memiliki perolehan suara terbanyak pertama dan kedua.
Mereka nantinya akan melakukan kembali kampanye putaran kedua, masa tenang, dan pemilihan di putaran kedua.
Pada pemilihan putaran kedua, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang memperoleh suara terbanyak maka menjadi pemenang.
Di putaran kedua juga tidak melihat berapa persen perolehan suara terbanyak dan sebaran suara mayoritas, seperti pada putaran pertama.
Jadi, itu adalah penjelasan tentan sistem pemilu yang diterapkan di Indonesia.
Hingga saat ini, proses rekapitulasi surat suara masih terus dilakukan dan akan diumumkan secara resmi oleh KPU pada 20 Maret 2024 mendatang. (/red)



