SERANG, INST-Media.id – Pemerintah Kabupaten Serang terus memperkuat komitmennya dalam menangani persoalan sampah secara berkelanjutan. Melalui optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) serta pembentukan bank sampah di setiap desa, Pemkab Serang menargetkan pengelolaan sampah yang lebih efektif dari hulu ke hilir.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Kamis (19/2/2026). Rapat tersebut membahas jawaban pemerintah daerah atas pandangan fraksi-fraksi DPRD terkait Raperda perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang pengelolaan persampahan.
Menurut Najib, pengelolaan sampah tidak lagi bisa dilakukan secara konvensional. Dibutuhkan pendekatan yang sistemik, terpadu, dan berkelanjutan dengan melibatkan peran aktif masyarakat. Salah satu langkah strategisnya adalah mewajibkan pemilahan sampah sejak dari sumber, baik rumah tangga, pasar, kawasan industri, hingga fasilitas umum.
“Kami akan mendorong pembangunan dan optimalisasi TPS 3R di seluruh kecamatan serta memfasilitasi pembentukan bank sampah di tingkat desa sebagai sarana edukasi dan pemberdayaan masyarakat,” tegas Najib.
Ia menjelaskan, bank sampah menjadi bagian penting dalam strategi pengelolaan sampah karena tidak semua sampah harus berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Sampah yang memiliki nilai ekonomi dapat dipilah dan dikelola sejak awal, sehingga volume sampah ke TPA dapat ditekan secara signifikan.
Selain itu, Pemkab Serang juga berencana menambah pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) sesuai dengan kapasitas dan jenis sampah di masing-masing zona. Hal ini seiring meningkatnya produksi sampah, termasuk dari aktivitas dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
Najib menambahkan, ke depan Kabupaten Serang bersama Kota Serang dan Cilegon juga akan masuk dalam program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dengan target pengiriman minimal 500 ton sampah per hari.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Bahrul Ulum dan turut dihadiri Sekda Kabupaten Serang, jajaran OPD, camat, serta pejabat di lingkungan Kabupaten Serang.



