Monday, April 20, 2026
header ads 728x90
HomeBeritaSerangPemkab Serang Matangkan Skema Sewa Aset untuk Dukung Koperasi Desa Merah Putih

Pemkab Serang Matangkan Skema Sewa Aset untuk Dukung Koperasi Desa Merah Putih

- Advertisement -
space iklan 300x250
- Advertisement -

SERANG, INST-Media.id – Pemerintah Kabupaten Serang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tengah mematangkan skema sewa aset daerah untuk mendukung berjalannya Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di wilayah Kabupaten Serang. Saat ini, BPKAD juga menyiapkan langkah-langkah teknis sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Serang, Indra Gunawan, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.1.3/4911/SJ tanggal 8 September 2025 terkait pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) dan aset desa untuk mendukung rencana bisnis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Surat edaran tersebut menegaskan bahwa mekanisme pemanfaatan BMD maupun aset desa wajib dilakukan melalui skema sewa, sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Penerapan skema sewa ini merupakan amanat regulatif yang harus dipatuhi daerah, bukan kebijakan yang dirumuskan oleh pemda,” ujar Indra dalam keterangan tertulis pada Kamis, 4 Desember 2025.

- Advertisement -
space iklan 300x250

Indra mengungkapkan bahwa BPKAD telah menerima banyak konsultasi dari camat, kepala desa, pengurus KDMP, hingga anggota DPRD mengenai aset yang dinilai berpotensi dimanfaatkan. Bahkan pihak Komando Distrik Militer (Kodim) 0602/Serang juga ikut memfasilitasi percepatan pembangunan unit-unit KDMP di Kabupaten Serang.

“Bidang Aset akan menyiapkan instrumen yang diperlukan agar mekanisme sewa dapat dilaksanakan secara tertib. Tugas kami memastikan implementasinya berjalan sesuai ketentuan tanpa mengubah status kepemilikan aset,” jelasnya.

- Advertisement -
space iklan 300x250

Aset Berpotensi Digunakan: Lahan Kosong hingga Eks Gedung UPT

Beberapa aset daerah yang dinilai memiliki potensi pemanfaatan antara lain:

  • lahan kosong
  • bangunan eks sekolah
  • bangunan eks kantor UPT
  • gedung-gedung yang belum termanfaatkan optimal

Meski begitu, Indra menegaskan bahwa prioritas kebutuhan Pemkab, kelayakan teknis, serta kepatuhan terhadap Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 jo. Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tetap menjadi acuan utama.

Baca juga:  Mantap! LPTQ Kabupaten Serang Temukan Banyak Talenta Baru, Siap Ramaikan MTQ

Saat ini, BPKAD tengah menyusun sejumlah dokumen pendukung seperti format perjanjian sewa. Dokumen tersebut akan dikonsultasikan dengan Bagian Hukum dan Bagian Tata Pemerintahan.

Selain itu, BPKAD juga sedang melaksanakan proses appraisal sewa oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang ditargetkan rampung pada akhir Desember 2025.

Indra menambahkan bahwa koordinasi juga dilakukan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk memetakan kebutuhan KDKMP di tingkat desa. Tujuannya agar pemanfaatan aset tepat sasaran dan mudah diawasi melalui mekanisme monitoring yang akuntabel.

Indra berharap skema ini mampu mendorong aktivitas ekonomi desa sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah.
“Prinsip kami, aset harus produktif tetapi tetap tertib administrasi dan sesuai hukum,” tegasnya.

Dengan kesiapan regulasi dan koordinasi lintas instansi, Pemkab Serang optimistis pemanfaatan aset daerah melalui skema sewa dapat mendukung percepatan operasional KDMP sebagai salah satu penggerak ekonomi masyarakat desa.

- Advertisement -
space iklan 300x250
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
space iklan 300x250

Most Popular