PANDEGLANG, iNST-Media.id – Program pemutihan pajak kendaraan yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Banten menarik perhatian ribuan warga di Kabupaten Pandeglang. Sejak hari pertama, Kamis (10/4/2025), Samsat Pandeglang dipenuhi pemilik kendaraan yang datang untuk memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan.
Warga yang sudah lama menunggak pajak kendaraan, baik motor maupun mobil, antusias datang lebih awal. Banyak dari mereka yang datang sejak pagi untuk mendapatkan giliran lebih cepat.
“Kendaraan saya sudah 5 tahun mati pajak, dengan adanya pemutihan pajak ini saya bisa bayar tanpa denda,” ujar Agus, salah satu warga yang hadir pada hari pertama.
Kepala Samsat Pandeglang, Efy Shafiullah, mengungkapkan bahwa pihaknya terkejut dengan banyaknya warga yang datang untuk memanfaatkan program ini. Untuk mengatasi lonjakan pengunjung, mereka menggunakan beberapa sistem, termasuk Samsat keliling dan gerai tambahan di beberapa titik.
Program pemutihan pajak kendaraan ini diberlakukan mulai 10 April hingga 30 Juni 2025, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tanpa dikenakan denda.
Warga pun berharap kebijakan ini bisa membantu mereka melunasi tunggakan pajak kendaraan yang selama ini terpendam.*(RED)



