TANGERANG, iNST-Media.id – Program pemutihan pajak kendaraan yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Banten pada 10 April 2025 langsung menarik perhatian masyarakat Kota Tangerang. Pada hari pertama pemberlakuannya, Kantor UPT Samsat Cikokol dipenuhi ribuan warga yang antusias membayar pajak kendaraan mereka.
Ratusan kendaraan, baik motor maupun mobil, antri sejak pagi untuk memanfaatkan program pemutihan ini. Dalam satu jam pertama, lebih dari seribu pemohon telah dilayani, dengan mayoritas wajib pajak yang memanfaatkan kesempatan untuk membayar pajak kendaraan yang sudah menunggak bertahun-tahun tanpa denda atau bunga.
Salah satu wajib pajak, Ben Sohib, mengungkapkan kegembiraannya bisa melunasi tunggakan pajak kendaraannya yang sudah terhitung sejak 2021. “Meski harus antre lama, saya sangat terbantu dengan adanya pemutihan ini. Sekarang saya bisa bayar pajak tanpa tambahan denda,” katanya, Kamis (10/4/2025).
Awal Pasenggong, Plt Kepala UPT Samsat Cikokol, menyatakan bahwa antusiasme masyarakat sangat tinggi dan telah menyebabkan lonjakan pemohon dua kali lipat dari biasanya. “Kami telah mempersiapkan berbagai langkah agar pelayanan tetap lancar, termasuk menambah jumlah petugas dan membuka layanan tambahan,” ungkapnya.
Program pemutihan ini berlaku hingga 30 Juni 2025 dan memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk membayar pajak tahun berjalan tanpa denda meski telah menunggak bertahun-tahun. Program ini diatur dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025. *(RED)



