SERANG, INST-Media.id – Aksi pencurian kendaraan jenis Mitsubishi L300 di wilayah Banten akhirnya terbongkar. Polda Banten berhasil membekuk enam anggota sindikat pencuri lintas daerah yang sudah beraksi sejak tahun 2018, sementara empat pelaku lain masih dalam pengejaran.
Penangkapan ini terjadi setelah tim Ditreskrimum Polda Banten menggerebek komplotan tersebut di Gerbang Tol Cilegon Timur pada 6 Oktober dini hari. Dalam upaya penangkapan, polisi sempat mendapat perlawanan hingga menembak salah satu pelaku yang menodongkan senjata airsoft gun.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengungkapkan para pelaku terbagi menjadi dua kelompok dengan total lebih dari 40 tempat kejadian perkara (TKP). “Mereka beraksi di wilayah Banten, Bogor, dan sebagian area Polda Metro Jaya. Modusnya, menggunakan kunci letter T, merusak gembok, dan mematikan GPS kendaraan dengan alat jammer,” jelasnya.
Kendaraan hasil curian dijual ke wilayah Jawa Timur dan Bogor dengan harga antara Rp25 juta hingga Rp30 juta per unit, kemudian dipotong menjadi suku cadang. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit Mitsubishi L300, satu truk diesel, satu sepeda motor, airsoft gun, 15 kunci letter T, dan alat jammer GPS.
Salah satu korban pencurian, Nana Sutisna, mengaku bersyukur kendaraannya berhasil ditemukan. “Terima kasih kepada Polda Banten yang sudah membantu mengembalikan truk saya. Ini sangat berarti untuk usaha pakan ternak saya,” ujarnya.
Kombes Dian menegaskan, seluruh pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi masih memburu empat pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO). *(RED)



