PANDEGLANG, INST-Media.id – Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil membongkar sindikat narkoba di wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten. Polisi menangkap delapan orang yang diduga sebagai pengedar sabu dan obat-obatan terlarang, serta menyita sejumlah barang bukti dari tangan mereka.
Delapan tersangka yang ditangkap yaitu BL, GH, DY, YM, RZ, AT, AKO, dan EN. Mereka ditangkap di berbagai lokasi saat sedang melakukan transaksi narkoba dan obat-obatan terlarang. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan 17 gram sabu-sabu serta 3.189 butir obat terlarang jenis eksimer yang beredar di pasaran.
Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiadji, menjelaskan bahwa para pelaku ini sudah cukup lama mengedarkan sabu dan obat-obatan terlarang di daerah tersebut. Empat pelaku mengedarkan sabu dengan cara menyimpan barang, sementara empat lainnya menjual obat terlarang melalui sistem COD (cash on delivery).
“Salah satu pelaku, EN, mengaku sudah menjual obat terlarang selama satu tahun, bahkan sering menjualnya kepada anak-anak sekolah. Dia terpaksa melakukan ini untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya,” ujar AKBP Oki dalam konferensi pers pada Rabu (13/11/2024).
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 UU Narkotika dan Pasal 435 serta Pasal 436 UU Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara antara 4 hingga 20 tahun.
Penangkapan ini diharapkan dapat menekan peredaran narkoba di Pandeglang dan memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya. *(RED)
Follow Berita iNST-Media di Google News