Sunday, April 20, 2025
header ads 728x90
HomeBeritaBantenPolisi Grebek Rumah Pengedar Narkoba, 5 Pelaku Digelandang

Polisi Grebek Rumah Pengedar Narkoba, 5 Pelaku Digelandang

- Advertisement -header ads 728x90
- Advertisement -

INST-media, CILEGON – Polres Cilegon Polda Banten meringkus lima pelaku penyalahgunaan narkoba dalam Operasi Anti Narkotika (Antik) Maung 2023 yang digelar sejak 15 hingga 25 Juni 2023 lalu. Mereka ditangkap dalam penggerebekan di rumah pengedar narkotika.

Dirumah itu dijadikan tempat penyimpanan puluhan gram narkoba jenis sabu yang akan diedarkan di Kota Cilegon. Petugas juga menemukan narkoba jenis sabu yang disembunyikan di atas lemari.

Selain itu, polisi juga mengamankan tersangka berhasil ditangkap petugas di kawasanjalan perkampungan waktu hendak transaksi tembakau gorila.

- Advertisement -header ads 728x90

Dalam penggerebekan selanjutnya ke rumah lainnya, polisi menemukan barang haram yang disembunyikan pada televisi tabung. Tak butuh waktu lama polisi juga menangkap seorang pemuda yang akan mengedarkan tembakau gorila.

Para tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Cilegon. Dari tangan para pelaku polisi menyita 53.42 gram sabu dan 2,84 gram tembakau gorila.

- Advertisement -space iklan 300x250
Polisi Grebek Rumah Pengedar Narkoba, 5 Pelaku Digelandang
Polres Cilegon Polda Banten meringkus lima pelaku penyalahgunaan narkoba dalam Operasi Anti Narkotika (Antik) Maung 2023

 

“Para tersangka biasa mengedarkan dengan cara dibuang ke selokan dan menerima upah berkisar Rp500 ribu hingga Rp2 juta,” ujar Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo di Mapolres Cilegon Selasa (4/7/2023).

Kelima tersangka yakni DD (19) Kramatwatu Serang, EKS (29) Jombang Cilegon, ZN (20) Ciwedus Cilegon, AHS (28) Jombang Cilegon, dan SP alias P (34) Ciwandan Cilegon.

Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, lima pemuda yang ditangkap beserta barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Mapolres Cilegon.

Atas perbuatannya, para tersangka diancan dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukumam pidana penjara paling sefikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda psling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp10 miliar.

Baca juga:  Wamendagri Apresiasi Gubernur Banten Atas Pelaksanaan PSU Kabupaten Serang
- Advertisement -header ads 728x90
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
space iklan 300x250

Most Popular