Wednesday, June 10, 2026
header ads 728x90
HomeHukrimPolres Pandeglang Ungkap Kasus TPPO, Empat Pelaku Diringkus

Polres Pandeglang Ungkap Kasus TPPO, Empat Pelaku Diringkus

- Advertisement -
space iklan 300x250
- Advertisement -

PANDEGLANG, INST-Media.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur. Empat orang pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni Kabupaten Pandeglang, Banten, dan Kota Bogor, Jawa Barat.

Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi, menyampaikan bahwa para pelaku masing-masing berinisial SR (24), RF (20), AA (23), dan NN (21). Mereka diduga terlibat dalam upaya eksploitasi terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun.

“Korban awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga. Namun kemudian dipaksa menjadi pekerja seks komersial,” ujar AKBP Dhyno saat konferensi pers di Mapolres Pandeglang, Rabu (30/7/2025).

- Advertisement -
space iklan 300x250

Menurut keterangan, pelaku SR menawarkan korban kepada RF melalui media sosial. RF lalu menjual korban kepada AA dengan nilai Rp1,5 juta. AA bersama NN kemudian memfasilitasi korban untuk melayani pelanggan di sebuah tempat di Bogor.

Baca juga:  Polda Banten Ungkap Kasus TPPO di Sebuah Hotel Kota Cilegon, 6 Pelaku Ditangkap

“Selama dua hari, korban melayani lima orang. Namun hingga saat ini, korban belum menerima pembayaran sebagaimana dijanjikan,” ungkap AKBP Dhyno.

- Advertisement -
space iklan 300x250

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kehilangan anaknya ke Polres Pandeglang. Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan korban serta menangkap para pelaku.

Polisi menjerat keempat pelaku dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. *(RED)

- Advertisement -
space iklan 300x250
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
space iklan 300x250

Most Popular