INST-media PANDEGLANG – Puluhan pasangan suami istri (pasutri) yang umumnya sudah lama berumah tangga, namun belum mendapatkan buku nikah antusias mengikuti isbat nikah secara massal di Kabupaten Pandeglang, Banten. Kendati demikian, mereka tetap berupaya ingin melegalkan pernikahannya secara hukum.
Isbat nikah terpadu ini digelar Kejaksaan Negeri Pandeglang yang berlangsung di Kantor Kejari Pandeglang pada Kamis, (20/7/2023) dan diikuti 25 peserta pasutri dari berbagai wilayah di Pandeglang.
Dalam kesempatan ini juga dihadiri dari KUA (Kantor Urusan Agama) Kabupaten Pandeglang, Kepala Kejari Pandeglang dan Jajaran, Disdukcapil Pemkab Pandeglang, para tokoh agama serta masyarakat lingkungan sekitar.
“Alhamdulillah saya senang. Waktu nikah siri saya waktu itu pada 4 April 1984,” ucap Jamsur salah satu peserta dari Menes saat di lokasi.
Menurutnya, dirinya telah nikah sejak tahun 1984, namun belum memiliki buku nikah, karena dengan adanya acara ini dia pun sangat antusias mengikuti dan banyak mengucapkan terima kasih.
Dikatakan Jamsur, baru saat ini mengikuti acara tersebut sempat dahulu mengurus namun tak kunjung keluar, sehingga memanfaatkan momen tersebut.
“Saya berharap dengan Itsbat nikah ini agar buku nikah bisa keluar sehingga anak-anak saya nanti bisa dimudahkan dalam pengurusan segala sesuatunya,” ucap bapak yang sudah miliki enam anak dan cucu ini.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negerii Pandeglang, Helena Oktavianne mengatakan bahwa tujuan digelar acara tersebut sebelumnya Kejari Pandeglang telah meresmikan Posko Akses Keadilan bagi perempuan dan anak. Atas hal itu banyak menerima laporan warga masyarakat yang sudah menikah sejak lama, namun belum memiliki buku nikah.
“Digelarnya Itsbat Nikah Terpadu ini untuk mengedapankan hak-hak perempuan dan anak. Di mana dengan adanya buku nikah yang sah menurut negara, maka masyarakat dan perempuan juga tanggung jawab dari pihak-pihak yaitu anak dan perempuan kewajiban dari pihak suami terpenuhi,” ucapnya dalam sambutan. *(*)
Follow Berita iNST-Media di Google News