SERANG, INST-Media.id – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menunjukkan ketegasannya dalam mengawal aturan lalu lintas kendaraan tambang. Senin (3/11/2025), ia mendampingi Gubernur Banten Andra Soni dan Kapolda Banten Irjen Pol Hengki melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap truk ODOL (Over Dimension Over Loading) di kawasan Bojonegara Industrial Park, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang. Turut hadir pula Wali Kota Serang Budi Rustandi dan Wali Kota Cilegon Robinsar.
Dalam sidak tersebut, Ratu Zakiyah mengungkapkan bahwa masih ditemukan sejumlah truk ODOL yang melanggar aturan jam operasional. Padahal, sudah diterbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional dan jalur lalu lintas kendaraan tambang, yang mengatur bahwa truk hanya boleh beroperasi mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.
“Hasil tinjauan di lapangan, masih ada beberapa truk yang belum mengikuti arahan. Tapi sebagian besar sudah patuh, mereka menunggu di kantong parkir sampai jam operasional dimulai,” ujar Ratu Zakiyah.
Meski demikian, ia menilai sosialisasi aturan tersebut masih perlu diperkuat. “Salah satunya soal muatan yang wajib ditutup terpal agar tidak mencemari jalan dan mengganggu pengguna lain,” tambahnya.
Bupati Serang optimistis, dengan penegakan aturan ini, kemacetan bisa berkurang dan keselamatan warga lebih terjamin. “Insya Allah dengan Kepgub ini, aktivitas warga akan lebih nyaman dan aman. Jalan juga tidak sepadat dulu,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan dievaluasi dalam dua minggu ke depan. “Keputusan ini dibuat untuk melindungi masyarakat. Jika masih ada truk yang melanggar jam operasional, akan kami tindak sesuai aturan hukum,” tegasnya. *(RED)




