Thursday, April 23, 2026
header ads 728x90
HomeBeritaBantenRekonstruksi Penganiayaan oleh Oknum TNI di Serang: 37 Adegan Diperagakan, Saksi Pastikan...

Rekonstruksi Penganiayaan oleh Oknum TNI di Serang: 37 Adegan Diperagakan, Saksi Pastikan Semua Sesuai!

- Advertisement -
space iklan 300x250
- Advertisement -

SERANG, INST-Media.id – Kasus penganiayaan pemuda hingga tewas yang diduga dilakukan oknum TNI terus bergulir. Rekonstruksi digelar di halaman Masjid Agung Kota Serang, menghadirkan 37 adegan. Saksi kunci, yang merupakan teman korban, memastikan tak ada adegan yang terlewat.

Rekonstruksi yang digelar pada Rabu (14/5/2025) sejak pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB ini menjadi bagian penting dalam pengusutan kasus meninggalnya Fahrul Abdillah. Awalnya hanya 19 adegan direncanakan, namun berkembang menjadi 37 adegan saat proses berlangsung.

Baca juga:  Brutal! Dua Oknum TNI Aniaya Warga Serang hingga Meninggal Dunia, Pelaku Ditangkap

Rekonstruksi dipilih digelar di halaman Masjid Agung Kota Serang untuk menghindari gangguan aktivitas warga di lokasi asli kejadian. Proses ini dikawal ketat oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) dan Polresta Serang.

- Advertisement -
space iklan 300x250

Saksi kunci berinisial JR, yang mendampingi korban saat kejadian, menyampaikan proses rekon berjalan lancar.

“Alhamdulillah rekonstruksi berjalan dengan lancar. Semua sudah masuk penyidikan, baik dari Denpom maupun Polres Serang. Saya juga berterima kasih kepada wartawan yang hadir,” katanya kepada wartawan.

- Advertisement -
space iklan 300x250

Ia memastikan bahwa semua adegan dalam rekonstruksi sudah sesuai dengan kronologi yang dia ketahui.

Baca juga:  Terungkap! Warga Lebak Tewas Dikeroyok Oknum TNI di Serang, Luka Parah di Kepala dan Otak

“Untuk kejadian yang saya alami sendiri. Tidak ada yang janggal, karena sebelumnya sudah dilakukan prarekonstruksi dan semua pelaku sudah mengakui tindakan mereka, termasuk pemukulan dan pengeroyokan. Kalau ada adegan yang terlewat, saya pasti yang pertama protes,” tambahnya.

Saat ini para pelaku masih dalam proses penahanan dan dijerat dengan Pasal 64, 170, dan 55 KUHP tentang perbuatan berlanjut, penganiayaan bersama-sama, dan penyalahgunaan wewenang. Masa tahanan diperpanjang 30 hari ke depan.

- Advertisement -
space iklan 300x250
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
space iklan 300x250

Most Popular