- Advertisement -
- Advertisement -
BANTEN, iNST-Media.id – Pemerintah Provinsi Banten resmi memulai program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 10 April 2025. Program ini memberi keringanan berupa pembebasan denda pajak kendaraan untuk seluruh warga Banten.
Program ini berlaku di seluruh kantor Samsat di wilayah Banten. Melalui kebijakan ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan akan dibebaskan dari denda. Tujuannya adalah untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong kepatuhan dalam membayar pajak.
Warga diimbau memanfaatkan kesempatan ini untuk segera melunasi pajak kendaraannya tanpa takut terkena sanksi denda. *(RED)
- Advertisement -



