PANDEGLANG, INST-Media.id – Sengketa lahan kembali berdampak pada dunia pendidikan. Bangunan SD Negeri Gerendong 1 di Desa Gerendong, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, disegel oleh pihak ahli waris, Senin (19/1/2026).
Penyegelan dilakukan karena lahan yang digunakan sekolah tersebut diklaim belum mendapat ganti rugi. Meski aktivitas belajar masih berlangsung, siswa dan guru merasa waswas karena sekolah terancam ditutup sewaktu-waktu.

Kuasa hukum ahli waris, Zainal Abidin, menegaskan langkah penyegelan ditempuh sebagai bentuk penegasan hak atas lahan yang hingga kini belum diselesaikan oleh pemerintah daerah.
Di sisi lain, Kepala SD Negeri Gerendong 1, Karniti, menyebut penyegelan dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan. Ia menyatakan pihak sekolah siap meliburkan siswa apabila kondisi ini terus berlarut.
“Kami hanya ingin anak-anak tetap bisa belajar dengan aman dan nyaman,” katanya.
Pihak sekolah berharap Disdikpora Pandeglang segera memediasi persoalan ini agar kegiatan belajar ratusan siswa tidak terganggu. *(RED)



