SERANG, INST-Media.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang segera membahas 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Tahun 2026. Belasan raperda tersebut merupakan gabungan dari prakarsa Bupati Serang dan prakarsa DPRD Kabupaten Serang, yang diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Rencana pembahasan itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Surat Keputusan Ketua DPRD Kabupaten Serang Nomor 170.1/KEP.17-DPRD/2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Rapat digelar di Aula KH. Syam’un, Selasa (20/1/2026).
Rakor tersebut dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Serang Muhammad Najib Hamas, Sekretaris Daerah (Sekda) Zaldi Dhuhana, Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesra Syamsuddin, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perwakilan OPD terkait.
Wabup Serang Muhammad Najib Hamas mengatakan, pembahasan raperda tahun 2026 diawali dengan evaluasi terhadap regulasi yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
“Tadi kita membahas sejumlah hal penting, salah satunya melakukan review terhadap perda-perda yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat, baik sektor industri, investasi, maupun pelayanan dasar,” ujar Najib kepada wartawan.
Najib menegaskan, 12 Raperda yang akan dibahas telah disepakati bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Serang, dengan fokus utama peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Kita berharap perda-perda yang dibahas tahun ini benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kabupaten Serang,” katanya.
Adapun 12 Raperda yang masuk dalam agenda pembahasan Tahun 2026 meliputi raperda prakarsa DPRD dan prakarsa Bupati Serang. Dari prakarsa DPRD, antara lain Raperda pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, Raperda penataan infrastruktur telekomunikasi, serta Raperda perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sementara dari prakarsa Bupati Serang, di antaranya Raperda penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah BPR Serang, Raperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), Raperda perubahan Perda pengelolaan persampahan, Raperda perubahan Perda bangunan gedung, hingga Raperda perubahan RTRW Kabupaten Serang Tahun 2011–2031.
Selain itu, juga akan dibahas Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda APBD Tahun Anggaran 2026, serta Raperda APBD Tahun Anggaran 2027.
Najib menambahkan, beberapa raperda strategis, khususnya terkait tata ruang dan intensifikasi potensi daerah, akan dievaluasi secara mendalam agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Terutama terkait tata ruang, karena ada sejumlah perubahan yang harus disesuaikan dengan regulasi di atasnya,” jelasnya.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana menekankan pentingnya revisi Perda RTRW dan Raperda LP2B, mengingat regulasi tersebut sudah perlu penyesuaian seiring dinamika pembangunan daerah.
“RTRW dan LP2B ini memang sudah waktunya direvisi. Setelah lima tahun berjalan, perlu penyesuaian agar pembangunan Kabupaten Serang tetap terarah dan berkelanjutan,” ujarnya.



